Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. meningkatkan mutu dan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing kompetitif;
b. meningkatkan kegiatan pengajaran dan penelitian berbasis budaya lokal;
c. meningkatkan sarana dan luaran publikasi internasional bereputasi;
d. meningkatkan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan yang sejalan dengan agenda global;
e. meningkatkan kegiatan kerja sama nasional dan internasional;
f. meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau;
g. meningkatkan budaya birokrasi pemerintah yang bersih, efektif, efisien, melayani dan responsif;
h. meningkatkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal;
i. meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan;
j. meningkatkan sarana dan prasarana perguruan tinggi yang terstandar;
k. mewujudkan kerukunan umat beragama karena peningkatan kualitas pemahaman agama yang moderat untuk kemaslahatan bangsa; dan
l. meningkatkan budaya akademik yang berintegritas, bermoral, dan berakhlakul karimah.
Koreksi Anda
