Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berintegritas, berdampak, dan berakhlakul karimah;
b. meningkatkan pengelolaan riset dan publikasi yang relevan dengan kebutuhan lokal, nasional, dan global;
c. meningkatkan kualitas pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang berdampak;
d. meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance);
e. menciptakan lingkungan kampus yang sehat, hijau dan lestari;
f. mendukung peningkatan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan; dan
g. mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama, pendidikan umum dengan kekhasan agama, pendidikan keagamaan, dan pesantren.
Koreksi Anda
