Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
