Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Koreksi Anda