Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Koreksi Anda
