Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda