Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik serta mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Koreksi Anda