Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
