Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
