Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian;
c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
