Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas jurusan.
Koreksi Anda
