Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan unsur pimpinan.
Koreksi Anda
