Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
