Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda