Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan STAKN Mesias Sorong didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan STAKN Mesias Sorong. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan STAKN Mesias Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua.
Koreksi Anda