Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Teks Saat Ini
(1) STAKN Mesias Sorong merupakan perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dan secara fungsional dibina oleh Direktur.
(2) STAKN Mesias Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
Koreksi Anda
