Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong yang selanjutnya disebut STAKN Mesias Sorong adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Kristen. 5. Direktur adalah direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pendidikan agama Kristen.
Koreksi Anda