Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana pengendalian Gratifikasi.
3. Pegawai Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai adalah penyelenggara negara, pegawai negeri
sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya, termasuk pegawai yang ditugaskan pada Kementerian Agama dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pihak Lain adalah perseorangan atau badan hukum di luar Kementerian Agama yang berinteraksi dan bekerja sama dengan Kementerian Agama, termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, dan/atau agen.
5. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan atau penolakan Gratifikasi.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
7. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
8. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
10. Setara Uang adalah segala sesuatu yang mudah dicairkan, meliputi namun tak terbatas pada voucher belanja, pulsa, cek atau giro, dan logam mulia.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, meliputi:
a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, pemantauan, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d. pelaksanaan perjalanan dinas/ kunjungan kedinasan di luar penerimaan yang sah;
e. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan tugas dan kewenangannya;
f. adanya perjanjian kerja sama/kontrak/ kesepakatan dengan Pihak Lain;
g. proses sebelum, selama, atau setelah pengadaan barang dan jasa;
h. fasilitas transportasi, hiburan, wisata, dan voucher yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban;
i. jamuan makan yang tidak Berlaku Umum;
j. upaya untuk mempengaruhi kebijakan/ keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan;
k. pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban/tugas;
l. hadiah atau parsel dalam rangka hari raya keagamaan yang terkait dengan kedinasan dari pihak yang memiliki potensi Benturan Kepentingan;
m. pemberian honor dalam kegiatan fiktif; dan
n. pemberian bantuan dalam bentuk uang, Setara Uang, barang, dan lainnya yang bertujuan untuk menarik perhatian atasan.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan, meliputi:
1. segala sesuatu yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain
sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara dalam rangka kepesertaan, antara lain berupa:
a) seminar kit kedinasan yang Berlaku Umum;
b) cinderamata/suvenir maupun plakat yang berlogo instansi pemberi;
c) hadiah atau door prize yang Berlaku Umum;
d) fasilitas penginapan yang Berlaku Umum sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda dan tidak melebihi standar ketentuan yang berlaku; dan e) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum; dan
2. kompensasi yang diterima dari penyelenggara kegiatan sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Agama, tidak terdapat pembiayaan ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi Penerima, antara lain berupa:
a) honor/insentif, baik berupa uang maupun Setara Uang; dan/atau b) biaya transportasi; dan
b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan, meliputi:
1. hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum;
2. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
3. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai,
dan tidak mempunyai Benturan Kepentingan serta tidak melanggar kode etik Pegawai;
4. pemberian karena hubungan keluarga, seperti kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, istri, anak, menantu, cucu, besan, paman, bibi, kakak, abang, adik, ipar, sepupu, dan/atau keponakan sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
5. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1(satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
6. pemberian dari Pihak Lain sebagai hadiah dalam bentuk uang, jasa, dan/atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, acara keagamaan, adat, dan/atau tradisi dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian perorangan;
7. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana dengan batasan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian;
8. pemberian dari sesama Pegawai yang tidak dalam bentuk uang maupun Setara Uang, dengan nilai paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian dengan batasan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
9. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang maupun Setara Uang dengan batasan nilai paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
per pemberian dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
10. hidangan dan/atau sajian makanan atau minuman yang Berlaku Umum;
11. penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang /barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah /pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12. prestasi akademik atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, dan/atau kompetisi tidak terkait dengan Kedinasan;
13. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Kementerian Agama berdasarkan keanggotaan koperasi yang Berlaku Umum; dan
14. kompensasi profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi dari Pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai/kode etik.