Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Agama ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
