Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengisian kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak habis, Menteri Agama mengalokasikan sisa kuota haji nasional untuk pemenuhan kekurangan petugas dan penambahan kuota provinsi. (2) Penambahan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. masa tunggu Jemaah Haji; b. pertimbangan keadilan; dan c. kekhususan daerah. (3) Pengisian kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Jemaah Haji yang telah terdaftar dengan mengutamakan: a. penyatuan Jemaah Haji suami dan isteri yang dibuktikan dengan Akta Nikah karena berbeda tahun pemberangkatan; b. penyatuan Jemaah Haji anak dan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran karena berbeda tahun pemberangkatan; dan c. belum pernah menunaikan Ibadah Haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id