Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mampu mandiri (udzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dapat didampingi oleh seorang pendamping.
(2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai hubungan keluarga dengan Jemaah Haji lanjut usia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga; dan
b. telah terdaftar sebagai Jemaah Haji.
Koreksi Anda
