Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kota.
(2) Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.