Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan Wakil Rektor. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri dari bidang: a. akademik dan kelembagaan; b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda