Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
