Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai strategi: a. menguatkan kualitas akademik dan keunggulan pembelajaran berbasis teknologi digital; b. meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset; c. mengembangkan kurikulum yang berorientasi pada integrasi ilmu keislaman dan kemelayuan; d. mengembangkan manajemen mutu akademik melalui akses layanan penyelenggaraan pendidikan lebih luas dan inovatif; e. menyiapkan program institut yang terintegrasi dengan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk menyiapkan lulusan profesional; f. mengembangkan jaringan kerja sama untuk mendorong dan meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan; g. membangun kampus yang terjangkau dan penyelenggaraan pembelajaran berkualitas; h. membangun fasilitas/sarana prasarana pembelajaran kampus yang nyaman dan kondusif, dan i. meningkatkan akses pendidikan tinggi yang inovatif dan jaringan kerjasama.
Koreksi Anda