Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Institut mempunyai strategi:
a. menguatkan kualitas akademik dan keunggulan pembelajaran berbasis teknologi digital;
b. meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset;
c. mengembangkan kurikulum yang berorientasi pada integrasi ilmu keislaman dan kemelayuan;
d. mengembangkan manajemen mutu akademik melalui akses layanan penyelenggaraan pendidikan lebih luas dan inovatif;
e. menyiapkan program institut yang terintegrasi dengan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk menyiapkan lulusan profesional;
f. mengembangkan jaringan kerja sama untuk mendorong dan meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan;
g. membangun kampus yang terjangkau dan penyelenggaraan pembelajaran berkualitas;
h. membangun fasilitas/sarana prasarana pembelajaran kampus yang nyaman dan kondusif, dan
i. meningkatkan akses pendidikan tinggi yang inovatif dan jaringan kerjasama.
Koreksi Anda
