Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tujuan: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang bermutu berdasarkan standar akreditasi nasional dan internasional; b. menghasilkan sarjana bidang ilmu keislaman dan kemalayuan dalam kajian materi dan penelitian; c. menghasilkan sarjana yang terdidik, berkualitas, berakhlakul karimah, terampil, dan mampu berdaya saing global; d. menghasilkan lulusan yang profesional di bidang pendidikan, hukum, komunikasi, ekonomi, dan disiplin ilmu lainnya; e. menghasilkan penelitian yang berkualitas berbasis ilmu keislaman dan kemelayuan skala global; f. meningkatkan pengabdian masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat; dan g. memperluas jejaring dan kerja sama dengan lembaga lainnya dari dalam dan luar negeri dalam rangka mewujudkan kampus Islam bertaraf internasional
Koreksi Anda