Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berkualitas dalam upaya pengembangan ilmu keislaman dan kemelayuan; b. menyelenggarakan penelitian berkualitas melalui pendekatan integratif ilmu keislaman dan kemelayuan; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan yang terencana, dan kolaboratif untuk kepentingan akademik, dan pemberdayaan masyarakat; d. meningkatkan akses pendidikan tinggi dan daya saing nasional dan internasional; dan e. menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, profesional, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda