Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai visi menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam yang unggul dalam pengembangan dan integrasi ilmu keislaman dan kemelayuan untuk mewujudkan masyarakat berperadaban.
Koreksi Anda