Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Institut mempunyai visi menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam yang unggul dalam pengembangan dan integrasi ilmu keislaman dan kemelayuan untuk mewujudkan masyarakat berperadaban.
Koreksi Anda
