Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda