Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
