Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
