Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi dan Kerja Sama Anggaran; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda