Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Penganggaran; b. Biro Sumber Daya Manusia; c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Biro Organisasi dan Tata Laksana; e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri; f. Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik; dan g. Biro Umum. Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Koreksi Anda