Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Koreksi Anda
