Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
l. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi;
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
n. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
o. Pusat Kerukunan Umat Beragama;
p. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Keagamaan;
q. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu; dan
r. Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan.
Koreksi Anda
