Pasal 1
(1) Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri yang selanjutnya disingkat SMTKN merupakan satuan pendidikan keagamaan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan memadukan ilmu agama Kristen dan
ilmu umum.
(2) SMTKN merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan keagamaman Kristen pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(3) SMTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(4) SMTKN dipimpin oleh Kepala Sekolah.