Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 435) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: