Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut :
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.