Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.