Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (4) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda