Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawas Internal; d. Dewan Penyantun; dan e. Dewan Pengawas. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda