Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai strategi: a. meningkatkan reputasi Universitas melalui peningkatan akreditasi lembaga dan program studi; b. membina dan mengembangkan program studi sesuai dengan kebutuhan stakeholder; c. mengembangkan kurikulum yang terintegrasi dengan keilmuan Islam; d. menguatkan kualitas Dosen dan Tenaga Kependidikan; e. meningkatkan reputasi Universitas melalui penguatan mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat; f. meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan; g. meningkatkan infrastruktur digitalisasi layanan akademik; dan h. memperluas jejaring kelembagaan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda