Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai strategi:
a. meningkatkan reputasi Universitas melalui peningkatan akreditasi lembaga dan program studi;
b. membina dan mengembangkan program studi sesuai dengan kebutuhan stakeholder;
c. mengembangkan kurikulum yang terintegrasi dengan keilmuan Islam;
d. menguatkan kualitas Dosen dan Tenaga Kependidikan;
e. meningkatkan reputasi Universitas melalui penguatan mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan;
g. meningkatkan infrastruktur digitalisasi layanan akademik; dan
h. memperluas jejaring kelembagaan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
