Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang kompeten, adaptif, moderat, religius, dan berdaya saing di tingkat internasional;
b. menghasilkan penelitian melalui model integrasi keilmuan untuk menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan bertaraf internasional;
c. menghasilkan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan lingkungan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
d. mewujudkan tata kelola berbasis digital serta budaya organisasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel; dan
e. mewujudkan kemitraan strategis dengan berbagai pihak.
Koreksi Anda
