Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu dalam menghasilkan lulusan yang mengutamakan akhlakul karimah, kecendekiaan dalam integrasi keilmuan bereputasi internasional;
b. menyelenggarakan kegiatan penelitian melalui model integrasi keilmuan untuk menemukan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan bertaraf internasional;
c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan lingkungan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
d. menyelenggarakan tata kelola berbasis digital untuk mewujudkan budaya organisasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel; dan
e. memperluas jejaring dan kemitraan untuk mengembangkan kerja sama yang strategis.
Koreksi Anda
