Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu dalam menghasilkan lulusan yang mengutamakan akhlakul karimah, kecendekiaan dalam integrasi keilmuan bereputasi internasional; b. menyelenggarakan kegiatan penelitian melalui model integrasi keilmuan untuk menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan bertaraf internasional; c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan lingkungan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; d. menyelenggarakan tata kelola berbasis digital untuk mewujudkan budaya organisasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel; dan e. memperluas jejaring dan kemitraan untuk mengembangkan kerja sama yang strategis.
Koreksi Anda