Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
8. Operator adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
9. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
10. Kualifikasi Pendidikan adalah jenjang pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan tertentu.
11. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
12. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai ASN dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
13. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan Kelas Jabatan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR DAN KELAS JABATAN PELAKSANA PADA KEMENTERIAN AGAMA
DAFTAR NOMENKALTUR JABATAN PELAKSANA, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN TUGAS JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
NO NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA KUALIFIKASI PENDIDIKAN TUGAS JABATAN
(1)
(2)
(3)
(4) 1 Penelaah Teknis Kebijakan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di Instansi Pemerintah 2 Pengolah Data dan Informasi D-3 (Diploma-Tiga) Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, Instansi Pemerintah 3 Pengadministrasi Perkantoran SLTA Sederajat Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) 4 Pengembang Buku Elektronik S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknologi Pendidikan/Desain Grafis/TIK/Sistem Komputer /Ilmu Komputer/Sistem Multimedia/Sistem Informasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan konversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik sesuai sasaran pembaca, gaya selingkung dan standar mutu buku elektronik 5 Penata Keprotokolan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) Melaksanakan kegiatan tata kelola keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah 6 Pengelola Keprotokolan D-3 (Diploma-Tiga) Melaksanakan kegiatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah
NO NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA KUALIFIKASI PENDIDIKAN TUGAS JABATAN
(1)
(2)
(3)
(4) 7 Penata Kelola Hukum dan Perundang- Undangan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Kebijakan Publik/ Sosial dan Politik/ Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan 8 Penyusun Materi Hukum dan Perundang- Undangan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data informasi, dan materi pengharmonisasian peraturan perundang- undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9 Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Teknolog Informasi/Teknik Informatika/ Sistem Informasi/Ilmu Komputer/Teknik Elektro, atau bidang lain yang sesuai tugas jabatan Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun
10 Penelaah Hisab Rukyat S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang Hukum Islam/Astronomi/ Syariah/Hukum Keluarga/ Ilmu Falak atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan penghitungan hisab, pemantauan hilal, kalibrasi arah kiblat masjid/musholla, kerja sama dan akreditasi lembaga hisab rukyat, pembinaan pengelolaan hisab rukyat, penyusunan jadwal waktu sholat dan kalender hijriah
NO NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA KUALIFIKASI PENDIDIKAN TUGAS JABATAN
(1)
(2)
(3)
(4) 11 Penata Kelola Zakat dan Wakaf S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Syariah/Filsafat Islam/Ekonomi Islam/ Ekonomi Syariah/ Manajemen Zakat dan Wakaf/Akuntansi/Akuntansi Syariah/atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan tata kelola zakat dan wakaf 12 Pranata Kerukunan Umat Beragama S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Syariah/ Dakwah/ Komunikasi dan Penyiaran Islam/Sosial dan Politik/ Sosiologi/Manajemen/Pendidikan/Hukum/Teknol ogi Informasi/Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengkajian, pengamanan, penertiban perlindungan, pembimbingan dan pemanduan, pengembangan dan penyusunan konsep /desain kerukunan di bidang kerukunan umat beragama (KUB], dialog antar-iman, wawasan multikultural, pengelolaan konflik antar-umat, bimbingan dan pemanduan pasca konflik dan pengembangan forum KUB
13 Pengawas Lembaga Ibadah Haji dan Umrah S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat bidang Syariah/ Dakwah/ Komunikasi dan Penyiaran Islam Sosial dan Politik/ Sosiologi Manajemen/ Pendidikan/Hukum/ Teknologi Informasi/ Manajemen Haji dan Umrah Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan pembinaan dan perizinan, penilaian akreditasi, penerimaan dan penelaahaan dokumen perizinan dan akreditasi, pengawasan dan penyidikan dengan Bareskrim Kepolisian Republik INDONESIA dan evaluasi penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Umrah, dan Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah
14 Pembimbing Teknis Urusan Agama S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Syariah/Manajemen/ Sosiologi Agama Filsafat Islam/ Teologi Agama/ Filsafat Agama/Sastra Agama/ Penerangan Agama/llmu Komunikasi Keagamaan/ Kepanditaan atau bidang lain yang relevan dergan tugas jabatan Melakukan kegiatan pendampingan, pembimbingan, penyusunan, dan evaluasi Urusan agama (faham keagamaan dan permasalahan internal umat beragama, penguatan lembaga dan dakwah keagamaan, standardisasi rumah ibadah, kepenghuluan dan
NO NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA KUALIFIKASI PENDIDIKAN TUGAS JABATAN
(1)
(2)
(3)
(4) kepenyuluhan agama, keluarga sakinah/sejahtera, musabaqah budaya dan siaran keagamaan 15 Penata Kelola Jaminan Produk Halal S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Syariah, Ekonomi slam, Hukum Islam, Kimia, Biologi, Gii, Farmasi, Tekmik Pangan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan tata kelola, penataan, pengelolaan, dan bimbingan di bidang jaminan produk halal 16 Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Pendidikan Agama tau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan madrasah pendidikan agama pada pendidikan agama sekolah, pendidikan mu adalah, pendidikan diniyah formal, pendidikan Al-Quran, pendidikan diniyah takmiliyah serta program keagamaan lainnya 17 Penata Layanan Operasional S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis 18 Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Komunikasi/Broadcasting atau bidang yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegatan pengelolaan sistem jaringan penyiaran dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolan berita 19 Editor Buku S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Ilmu Komunikasi/Bahasa/Sastra/Sosial Humaniora atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan mengedit naskah buku hingga siap cetak sesuai sasaran pembaca, gaya selingkung, dan standar percetakan 20 Jurnalis D-Ill (Diploma-Tiga) bidang Sosial Politik/Komunikasi/ Jurnalistik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan jurnalistik dalam menghimpun bahan pemberitaan dan mendukung kegiatan program dan produksi acara
NO NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA KUALIFIKASI PENDIDIKAN TUGAS JABATAN
(1)
(2)
(3)
(4) 21 Kurator S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Arkeologi/Antropologi/ Sejarah/Seri Rupa Murri/Desain Interior/ Desain Komunikasi Visual/Desain Produk/Kriya Seni/Kriya/Sosiologi Melakukan kurasi koleksi museum dan/atau koleksi karya seni serta penyiapan alur cerita, tata pamer di museum dan/atau galeri sesuai dengan kaidah yang berlaku 22 Operator Laboratorium D-III (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan operasional laboratorium 23 Pengelola Layanan Operasional D-III (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis 24 Operator Layanan Operasional SLTA Sederajat Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis 25 Pengelola Umum Operasional SLTP Sederajat Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NASARUDDIN UMAR
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR DAN KELAS JABATAN PELAKSANA PADA KEMENTERIAN AGAMA
TABEL KELAS JABATAN PELAKSANA PADA KEMENTERIAN AGAMA
NO NAMA JABATAN PELAKSANA KELAS JABATAN NILAI JABATAN F1:
F2:
F3:
F4:
F5:
F6:
F7:
F8:
F9:
Pengeta huan yang dibutuh kan Pengawasan Penyelia Pedoman Komplek sitas Ruang Lingkup dan Dampak Hubungan Personal Tujuan Hubungan Persyaratan Fisik Lingkungan Kerja (1-9) (1-5) (1-5) (1-6) (1-6) (1-4) (1-4) (1-3) (1-3)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 2 Pengolah Data dan Informasi 6 690 4 550 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 3 Pengadminist rasi Perkantoran 5 490 3 350 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 4 Pengembang Buku Elektronik 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 5 Penata Keprotokolan 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5
NO NAMA JABATAN PELAKSANA KELAS JABATAN NILAI JABATAN F1:
F2:
F3:
F4:
F5:
F6:
F7:
F8:
F9:
Pengeta huan yang dibutuh kan Pengawasan Penyelia Pedoman Komplek sitas Ruang Lingkup dan Dampak Hubungan Personal Tujuan Hubungan Persyaratan Fisik Lingkungan Kerja (1-9) (1-5) (1-5) (1-6) (1-6) (1-4) (1-4) (1-3) (1-3) 6 Pengelola Keprotokolan
6 690 4 550 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 7 Penata Kelola Hukum dan Peraturan Perundang- Undangan
7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 8 Penyusun Materi Hukum dan Perundang- Undangan
7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 9 Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 10 Penelaah Hisab Rukyat
7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5
NO NAMA JABATAN PELAKSANA KELAS JABATAN NILAI JABATAN F1:
F2:
F3:
F4:
F5:
F6:
F7:
F8:
F9:
Pengeta huan yang dibutuh kan Pengawasan Penyelia Pedoman Komplek sitas Ruang Lingkup dan Dampak Hubungan Personal Tujuan Hubungan Persyaratan Fisik Lingkungan Kerja (1-9) (1-5) (1-5) (1-6) (1-6) (1-4) (1-4) (1-3) (1-3) 11 Penata Kelola Zakat dan Wakaf 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 12 Pranata Kerukunan Umat Beragama 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 13 Pengawas Lembaga Ibadah Haji dan Umrah 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 14 Pembimbing Teknis Urusan Agama 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 15 Penata Kelola Jaminan Produk Halal 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 16 Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5
NO NAMA JABATAN PELAKSANA KELAS JABATAN NILAI JABATAN F1:
F2:
F3:
F4:
F5:
F6:
F7:
F8:
F9:
Pengeta huan yang dibutuh kan Pengawasan Penyelia Pedoman Komplek sitas Ruang Lingkup dan Dampak Hubungan Personal Tujuan Hubungan Persyaratan Fisik Lingkungan Kerja (1-9) (1-5) (1-5) (1-6) (1-6) (1-4) (1-4) (1-3) (1-3) 17 Penata Layanan Operasional 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 18 Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 19 Editor Buku 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 20 Jurnalis 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 21 Kurator 7 890 5 750 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 22 Operator Laboratorium 6 690 4 550 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 23 Pengelola Layanan Operasional 6 690 4 550 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5 24 Operator Layanan Operasional 5 490 3 350 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NASARUDDIN UMAR
NO NAMA JABATAN PELAKSANA KELAS JABATAN NILAI JABATAN F1:
F2:
F3:
F4:
F5:
F6:
F7:
F8:
F9:
Pengeta huan yang dibutuh kan Pengawasan Penyelia Pedoman Komplek sitas Ruang Lingkup dan Dampak Hubungan Personal Tujuan Hubungan Persyaratan Fisik Lingkungan Kerja (1-9) (1-5) (1-5) (1-6) (1-6) (1-4) (1-4) (1-3) (1-3) 25 Pengelola Umum Operasional 3 340 2 200 1 25 1 25 1 25 1 25 1 10 1 20 1 5 1 5