Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut.
(2) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan
h. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam 35 terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
d. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi, publikasi, penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan peraturan dan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, dan urusan kepegawaian; dan
e. penyusunan peraturan dan advokasi hukum.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi, tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan peraturan dan advokasi hukum.
(2) Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan ketatausahaan,
kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi, publikasi, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan
c. pelaksanaan kerja sama.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni dan kerja sama.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, LPPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan administrasi lembaga.
LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas memimpin lembaga dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan laporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi,
perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPPM.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
d. pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan
e. pelaksanaan administrasi lembaga.
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas memimpin lembaga dan mengelola sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan laporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, audit, pemantauan, penilaian, dan pengembangan mutu akademik.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPM.