Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1760), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: