Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden
Intan Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 428) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: