Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha pada LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id