Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain. (2) Subbagian Bina PTAHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAHS.
Koreksi Anda