Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Bagian Kerja sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga; dan
b. Subbagian Bina PTAHS.
Koreksi Anda
