Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga; dan b. Subbagian Bina PTAHS.
Koreksi Anda